Belum Menyerah, Menteri Susi Minta Kapal Hai Fa Tak Keluar dari RI

Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti belum menyerah atas tuntutan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa, yaitu denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Susi meminta kapal MV Hai Fa tidak boleh keluar dari wilayah perairan Ambon, Maluku.

"Tidak boleh dong (keluar dari Perairan Ambon), kan masih banding kita," tegas Susi saat ditemui di sela-sela penandatangan MoU antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/03/2015).


Sampai saat ini, Susi bersama beberapa instansi lain seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ditjen Pajak Kemenkeu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mencari fakta baru terkait kasus MV Hai Fa.


"Kalau tantang Hai Fa, kita sedang mencari bukti baru, delik baru, bukan banding ya namanya. Kita bisa ajukan investigasi baru dan juga kemungkinan banding," paparnya.


Salah satu indikasi yang ditemui sementara oleh Susi adalah, kapal MV Hai Fa yang memiliki bobot mati 4.306 Gross Ton (GT) tidak memiliki dokumen Persetujuan Impor Barang (PIB) sebagai rekomendasi masuk ke perairan Indonesia. Dengan begitu kapal ini melanggar Deklarasi Juanda 1982 yang mengatur soal wilayah laut Indonesia.


"Selain kita cari banding, kita juga cari pasal baru untuk menjerat Hai Fa," kata Susi.


Sidang tuntutan umum kepada kapal MV Hai Fa yang diduga melakukan praktik illegal fishing di Pengadilan Negeri Ambon digelar pada Rabu (25/03/2015). Hasilnya, sang nakhoda kapal asal China Zhu Nian Lee dituntut denda Rp 200 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan karena kedapatan mengangkut 15 ton hiu martil dan koboi yang dilindungi.


Zhu melakukan tindak pidana pasal 100 Undang-undang No 31/2004 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59/2014 tentang larangan sementara pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil ke luar wilayah Indonesia.


Sementara muatan ikan berupa ikan campuran dan udang diketahui sebanyak 900.702 kg terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg sah karena dibeli oleh PT Avona Mina Lestari. Kapal MV Hai Fa dikembalikan kepada si pemilik kapal.


(wij/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com