Bangun Penjara Bisa Dibiayai Kerja Sama Pemerintah-Swasta

Jakarta -Pemerintah tentunya tidak sanggup bila harus membangun seluruh infrastruktur di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah-Swasta atau Public Private Partnership (PPP).

Di dalam revisi tersebut, memungkinkan investor swasta atau BUMN masuk lebih banyak di sektor infrastruktur. Termasuk pembangunan dan pembiayaan penjara seperti di Amerika Serikat (AS).


"Fasilitas penjara bisa dibiayai PPP. Ini sudah berlaku di banyak negara seperti di Amerika," kata Direktur Pengembangan Kerja Sama Pemerintah-Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bastary Pandji Indra di kantornya, Jakarta, Jumat (27/3/2015).


Untuk rencana kerja sama pembangunan penjara ini, Bappenas masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM selaku pengelola penjara. Dasar dari rencana ini ialah adanya keterbatasan anggaran pemerintah di dalam membangun dan mengelola penjara baru.


"Misal untuk bangun penjara baru pemerintah punya Rp 100 miliar, paling jadi 5 penjara. Kalau pakai swasta bisa bikin 20 penjara. Akibatnya pembangunan bisa lebih cepat," jelasnya.


Selain penjara, ada proyek yang akan digenjot dalam skema PPP seperti dalam pembangkit listrik 35.000 Mega Watt (MW), pelabuhan, jalan tol, hingga bandara.


Bastary menjelaskan, sebanyak 36% dari Rp 4.400 triliun proyek infrastruktur hingga tahun 2019 bakal dibiayai melalui skema PPP.


"Itu saja memperlihatkan betapa pentingnya PPP. Pemerintah biayai 41%, sisanya BUMN. Total selama 5 tahun nilai proyek infrastuktur US$ 399,6 miliar atau setara Rp 4.400 triliun," terangnya.


(feb/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com