100.000 PNS Pensiun Tiap Tahun, APBN Makin Bengkak

Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mencatat jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun setiap tahunnya rata-rata 100.000 orang. Akibatnya, pengeluaran pemerintah untuk belanja aparatur pun semakin membengkak.

"‎Rata-rata yang pensiun itu per tahun 100.000 PNS. Dalam 5 tahun diperkirakan ada 500.000 pensiunan baru," sebut Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB, saat ditemui di ruangan kerjanya, Jakarta, Kamis (26/3/2015).


Jumlah tersebut diyakini akan menambah pengeluaran negara untuk biaya pensiun. Pada dasarnya, selama PNS bekerja ia diwajibkan membayarkan iuran sebesar Rp 4,25% dari gaji pokoknya setiap bulan. Sementara, dalam aturan yang berlaku saat ini ditetapkan bahwa PNS yang telah pensiun berhak mendapat dana pensiun‎ sebesar 75% dari gaji pokok terakhirnya setiap bulan.


Secara sederhana, ada selisih 70,75% antara biaya yang dibayarkan PNS dengan yang diterimanya ketika pensiun. Selisih ini yang dibayarkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya.


"Karena tabungan mereka itu nggak sebesar itu, makanya ditambahkan oleh pemerintah," ujar Setiawan.


Dengan perhitungan tersebut, dalam setahun pemerintah mengucurkan tambahan anggaran belanja sekitar Rp 75 triliun dan cenderung meningkat jumlahnya. Hal ini didasarkan oleh kondisi bahwa selain harus membayar uang pensiun untuk PNS yang baru saja masuk usia pensiun, pemerintah juga harus mengeluarkan dana untuk pensiunan PNS tahun-tahun sebelumnya.


"Tahun 2013-2014 itu sekitar Rp 75 triliun pemerintah memberikan tambahan dari anggaran belanja pegawai dalam APBN," tutur Setiawan.


(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com