Uang Pensiun PNS Tak Akan Lagi Dibayar Bulanan? Ini Penjelasan Menteri Yuddy

Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi (PAN RB) sedang menggodok skema baru penyelenggaraan pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

Skema yang dibahas adalah sistem fully funded dari sebelumnya pay as you go. Benarkah dengan sistem fully funded para aparatur negara ini bakal menerima uang pensiun tak lagi bulanan?


Saat berbincang santai di ruang kerjanya, Menteri PAN RB‎ Yuddy Crhisnandi menjelaskan bahwa ada pemahaman yang kurang tepat yang beredar di masyarakat sehingga muncul spekulasi bahwa PNS tak akan lagi mendapat uang pensiun.


‎"Jadi memang soal pengertian fully funded-nya ada yang kurang tepat dalam mengartikannya sehingga ada persepsi bahwa‎ PNS nggak diberi pensiun lagi. Padahal nggak seperti itu," tutur dia, Kamis (26/3/2015).


Yuddy mengatakan, dalam skema baru yang tengah digodok adalah PNS tetap akan menerima pembayaran pensiun setiap bulan sama seperti sebelumnya. Hanya saja ada beberapa ketentuan terkait pengiuran yang berubah.


"Yang benar itu tetap dibayar, berbeda sistem iurannya saja. ‎Sistem yang baru dengan yang lama itu tetap dibayar setiap bulan ke pensiun PNS. Nggak ada pemerintah melepaskan tanggung jawab pensiun," tutur dia.


Lalu apa yang membedakan dua skema penyelenggaraan pensiun PNS ini?Next


(dna/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com