Pertama adalah tax amnesty alias pengampunan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat memulangkan dana-dana orang Indonesia yang selama ini 'diparkir' di luar negeri.
"Tapi kalau tax amnesty dimulai sekarang, tahun depan baru bisa diproses," ujarnya dalam rapat di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Lagipula, menurut Darmin, tax amnesty masih menimbulkan pro-kontra. Pengampunan pajak bisa dirasa tidak adil bagi mereka yang patuh membayar pajak.
Cara kedua, lanjut Darmin, adalah memberikan kewenangan kepada Ditjen Pajak agar bisa 'mengintip' dana-dana nasabah di deposito. Dengan begitu, Ditjen Pajak memiliki data berapa pembayaran yang seharusnya dari seorang Wajib Pajak (WP).
Namun, hal ini juga sepertinya belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat. Pasalnya, perlu ada perubahan sejumlah Undang-undang (UU).
"Caranya itu harus ubah UU dulu. Nggak mungkin setahun kan? Pasti panjang prosesnya," kata Darmin.
Namun bila cara-cara ini bisa diterapkan, Darmin menilai target penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang bisa tercapai.
(mkl/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
