OJK Terima 235 Pengaduan Soal MMM, dari Sabang Sampai Hong Kong

Jakarta -Dari awal 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 235 laporan terkait praktik pengumpulan dana masyarakat Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia (MMM).

Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Soetiono mengatakan, laporan tersebut umumnya mengenai izin bisnis, kebenaran soal praktik bisnis yang dijalankan serta imbal hasil yang diberikan yang mencapai 30%.


"Jumlahnya 235 mengenai MMM. Pada dasarnya mereka mempertanyakan apakah ini punya izin, lalu siapa yang memberikan izin, tanya domisili, dan mereka mengkhawatirkan keuntungan yang dijanjikan," ujarnya saat ditemui di Gedung OJK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (9/4/2015).


Wanita yang akrab disapa Tituk ini menjelaskan, laporan soal MMM tersebut dilakukan masyarakat dari berbagai daerah bahkan ada yang dari luar negeri.


Mereka berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Sumatera Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua, Sabang, Merauke, bahkan hingga pertanyaan dari warga Hong Kong.


"Ada 235 laporan, paling banyak bukan DKI, yang paling banyak Jatim 10,6%, DKI Jakarta 6%, Jabar 5,5%, Bali 4,2%, Banten 3%, Sumatera Utara 2,5%, dan lain-lain," papar dia.


Tituk mengungkapkan, peranan, tugas, dan wewenang OJK bukan hanya mengatur dan mengawasi sektor keuangan, tetapi juga memiliki mandat untuk melindungi konsumen keuangan atau pun masyarakat.


"Kita mendapatkan mandat di bidang edukasi perlindungan konsumen, beberapa waktu terakhir, marak lagi pemberitaan atau pengiklanan tawaran investasi yang dilakukan MMM. Kita minta Kemenkominfo untuk blokir situsnya, kalau penghentian ini terwujud, dengan sendirinya marketing tidak berhasil, jadi mereka tidak bisa menjamur," imbuh Tituk.


(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com