Ini Aturan Main Baru Cari Migas di RI

Jakarta -Pemerintah telah mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) kepada DPR. Bila disetujui, ada tata cara pengelolaan kegiatan pengeboran migas yang baru. Apa saja?

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, revisi UU Migas tersebut mengatur kegiatan hulu-hilir migas. Untuk di sektor hulu migas, pertama kepemilikan sumber daya alam terutama migas, tetap di tangan pemerintah sampai dengan titik penyerahan. Lalu, kegiatan pengeboran sampai produksi migas dilaksanakan berdasarkan izin usaha hulu dari pemerintah.


"Fiscal, term and condition proyek migas juga harus disetujui oleh pemerintah," kata Sudirman ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/4/2015).


Aturan main lainnya dalam revisi UU Migas antara lain:



  • Pertamina diberi izin usaha hulu migas oleh pemerintah secara langsung, untuk mengelola suatu wilayah kerja atau blok migas. Dan mendapat blok migas yang masa kontraknya telah berakhir. Misalnya dalam kasus Blok Mahakam, ketika pengelolaan blok ini berakhir pada 2017, maka secara langsung 1 Januari 2018 blok tersebut diberikan ke Pertamina untuk dikelola kembali.

  • Masa Izin Usaha Hulu dari pemerintah adalah 30 tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun lagi.

  • Masa eksplorasi migas adalah 10 tahun, dan masa eksploitasi 20 tahun.

  • Periode kontrak kerjasama BUMN Khusus (sekarang SKK MIgas) dengan investor, menyesuaikan dengan izin usaha hulu yang diberikan pemerintah.

  • Ada Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25%. Artinya, badan usaha atau bentuk usaha tetap yang bekerjasama dengan BUMN Khusus dalam mengelola blok migas, wajib untuk menyerahkan 25% produksi migas dari bagiannya kepada negara, dalam rangka penyediaan migas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

  • Terkait pengelolaan migas non konventional seperti shale gas, CBM, dan lainnya, akan ada aturan khusus yang dibuat pemerintah.

  • Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan (law and policy maker) dalam pengelolaan hulu migas.

  • BUMN yang sudah mengelola blok migas saat ini dianggap telah diberi izin usaha hulu migas.


(rrd/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com