5 Hari Lagi Minimarket Dilarang Jual Bir, Pengusaha Resah

Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% termasuk bir, dilarang diperjualbelikan di minimarket mulai 16 April 2015.


"Kami berharap aturan ini tidak tebang pilih. Sekarang beberapa anggota kami sudah menarik produk tersebut dan masih dalam proses. Dan kami menghimbau setiap anggota mentaati kebijakan ini," ungkap Pengurus DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Demisioner Satria Hamid kepada detikFinance, Sabtu (11/4/2015).


Menurut Satria, pada dasarnya pengusaha tetap mendukung seluruh aturan yang diterbitkan pemerintah. Namun menurutnya, pihaknya menginginkan pemerintah mengkaji ulang 6 bulan setelah aturan ini mulai berlaku 16 April 2015.


"Kami minta tata niaga distribusinya dikaji kembali paling lambat enam bulan, terhitung sejak Permendag itu diberlakukan secara efektif," tuturnya.


Hamid mengungkapkan, kajian tersebut bisa dilakukan oleh lembaga independen untuk membuktikan opini masyarakat terkait penjualan bir di minimarket dan dampak yang ditimbulkan. Bila dalam kajian tidak ditemukan dampak negatif dari penjualan bir di minimarket, maka pemerintah perlu merevisi regulasi tersebut.


"Kita minta aturan ini bisa dikaji ulang 6 bulan oleh lembaga independen setelah penerapan dilakukan 16 April 2015. Saya khawatirkan justru dengan adanya kebijakan ini timbul pasar gelap dan ini bukan salah kami," sebutnya.


(wij/rrd)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com