RUU Anti Krisis Akan Diajukan ke DPR Bulan Ini

Jakarta -Hari ini, pimpinan sejumlah lembaga negara di bidang keuangan berkumpul di kantor Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Pertemuan ini membahas soal rencana pengajuan Rancangan Undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK).

Rapat berlangsung di Gedung Djuanda, komplek Kementerian Keuangan, Jakarta. Hadir para petinggi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan tentunya pemerintah sebagai tuan rumah.


Dari BI, hadir Gubernur Agus Martowardojo dan Deputi Gubernur Perry Warjiyo. Sementara OJK diwakili oleh Ketua Dewan Komisioner Muliaman Hadad dan sejumlah anggota Dewan Komisioner. Sedangkan dari LPS, terlihat kedatangan Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan.


"Kami membahas persiapan penyampaian RUU JPSK. Selanjutnya seperti biasa assessment kondisi ekonomi terkini," ungkap Bambang, Jumat (10/4/2015).


Sebagai informasi, pembahasan RUU JPSK mandek di parlemen selama periode 2009-2014. Penyebabnya adalah pemerintah belum mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) JPSK yang diajukan pada 2009.


"Jadi nanti ada dua hal. RUU pencabutan Perpu dan RUU JPSK," ujar Bambang.


Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan, waktu untuk pengajuan ke DPR akan diupayakan sebelum masa reses pada 25 April. Ada sejumlah perubahan dalam RUU JPSK, salah satunya soal keberadaan OJK.


"Kami akan membuat RUU yang komperhensif. Sekarang kan ada OJK, dulu belum ada. Jadi membuatnya lebih holistik, lebih komprehensif, dan memberikan suatu rambu-rambu yang lebih ketat," tutur Mardiasmo.


Bila sudah disahkan, UU JPSK nantinya akan menjadi dasar hukum bagi upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan krisis keuangan. UU JPSK akan mengatur tugas masing-masing lembaga baik pemerintah, BI, OJK, maupun LPS.


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com