Ini Rencana Aturan Baru untuk Para Pejabat Pembuat Akte Tanah

Surabaya -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mempunyai harapan agar ke depan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) seperti profesi dokter. Artinya bisa membuka praktik atau berkantor tanpa adanya ketentuan batas wilayah.

"Kita berharap seperti profesi dokter yang bisa ke mana-mana, daerah kerjanya tidak terbatas," katanya di sela acara lanjutan Kongres VI Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Hotel JW Marriott Surabaya, Jumat (10/4/2015).


Saat ini seorang PPAT memiliki keterbatasan wilayah kerja, artinya bila seorang PPAT ditetapkan wilayah kerjanya tertentu tidak bisa melayani di luar wilayah kerjanya. Menteri ATR/Kepala BPN pun mengeluarkan kebijakan tentang regionalisasi PPAT, yang bisa bekerja ke daerah mana saja tanpa ada batas.


"Soal daerah kerja regional kan semangatnya bahwa kita mau memperluas daerah kerja," ujarnya.


"Kita akan mengeluarkan keputusan menteri memungkinkan mereka menjadi seluruh daerah kerja itu menjadi terbuka, mau di manapun teman-teman PPAT terbuka," terangnya.


Ferry juga berharap, pengembangan wilayah kerja profesi PPAT, termasuk dengan adanya payung hukum berupa undang-undang tentang PPA, agar tidak menimbulkan perselisihan dikalangan PPAT.


"Jangan sampai nanti adanya undang-undang, teman-teman semakin keras gontok-gontokkannya," tandasnya.


(roi/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com