SKK Migas Bakal Menjadi BUMN Khusus, Apa Bedanya dengan Pertamina?

Jakarta -Pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu pasalnya dalam revisi tersebut, mengubah kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) menjadi BUMN Khusus.

Apakah pemerintah ingin membuat PT Pertamina (Persero) baru? Apa tujuannya? Atau apa bedanya dengan Pertamina? Berikut penjelasan Menteri ESDM Sudirman Said, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/4/2015).


"Seperti kita ketahui, lembaga BP Migas yang sekarang SKK Migas telah dibubarkan berdasarkan Putusan Mahakamah Konstitusi (MK)," kata Sudirman.


Mempertimbangkan putusan MK poin 3.12, bentuk penugasan negara peringkat pertama dan yang paling penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung atas sumber daya alam.


Penguasaan negara pada peringkat kedua adalah, negara membuat kebijakan dan pengurusan. Dan fungsi negara dalam peringkat ketiga adalah fungsi pengaturan dan pengawasan. Pengelolaan langsung yang dimaksud di sini, baik dalam bentuk pengelolaan langsung oleh negara (organ negara) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Berdasarkan pertimbangan MK lainnya, dalam putusannya 3.13.3, pemerintah memiliki keleluasaan membuat regulasi, kebijakan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan atas sumber data alam migas. Dalam menjalankan penguasaan negara atas sumber daya alam migas, pemerintah melakukan tindakan pengurusan atas sumber daya alam migas dengan memberikan konsesi kepada satu atau beberapa BUMN, untuk mengelola kegiatan usaha migas pada sektor hulu.


BUMN itulah yang akan melakukan kontrak kerjasama dengan BUMD, Koperasi, Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta, atau Bentuk Usaha Tetap. Dengan model seperti itu, seluruh aspek penguasaan negara yang menjadi amanat Pasal 33 UUD 1945 terlaksana dengan nyata.Next


(rrd/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com