Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% termasuk bir dilarang diperjualbelikan di minimarket mulai 16 April 2015.
"Sebenarnya kita tetap melihat perspektif (kepentingan) kita. Selama ini tidak ada dampak negatif yang dilakukan teman-teman kita dalam menjual minuman alkohol golongan A," kata Pengurus DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Demisioner Satria Hamid kepada detikFinance, Sabtu (11/4/2015).
Satria menjelaskan, prosedur pembelian minol di minimarket sudah dilakukan dengan prosedur yang cukup ketat. Seperti harus berusia 21 tahun ke atas dan menyerahkan bukti identitas, penempatan minol di zona khusus dan wajib dilayani oleh karyawan minimarket.
"Karena saat pembelian minol, kita punya aturan seperti harus dilayani oleh karyawan minimarket, ada pencatatan serta yang membeli harus di atas 21 tahun dengan menyerahkan bukti KTP," tambahnya.
Prosedur itu sebenarnya sudah diatur dalam Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 di mana minimarket, boleh menjual bir namun calon pembeli harus menunjukkan KTP untuk mencegah pembeli di bawah umur. Intinya adalah Peritel lebih memilih bir diperketat penjualannya daripada dilarang sama sekali dijual di minimarket.
"Intinya membantu pemerintah dalam hal pengawasan, ya kita tingkatkan saja pengawasannya. Kalau dengan aturan ini seolah-olah kita sudah menghakimi konsumen untuk membeli produk tersebut," sindirnya.
(wij/rrd)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
