Larangan Jual Bir di Minimarket, Pengecer Keliling Kuta dan Sanur Dikecualikan

Jakarta -Penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% termasuk bir, dilarang diperjualbelikan di minimarket dan pengecer mulai 16 April 2015. Namun aturan yang terbit 3 bulan lalu ini, akhirnya memberikan kelonggaran untuk penjualan bir secara eceran di kawasan wisata seperti Bali.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.


Jelang pemberlakuan aturan ini, pihak kementerian perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak), soal pengecualian bagi para pedagang bir keliling di tempat wisata seperti Kuta dan Sanur, Bali untuk tetap bisa menjual bir dengan target market para turis.


Namun pedagang keliling yang dimaksud adalah kelompok pedagang langsung yang terafiliasi dengan restoran atau hotel maupun kafe.


"Jadi, mereka harus terdaftar menjadi anggota dari restoran itu untuk menjajakan langsung, dijual di situ. Mudah-mudahan dalam minggu ini sebelum tanggal 16 April, kita buat Juklak nya," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina saat ditemui di Pasar Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (12/5/2015).


Srie menjelaskan, pedagang keliling ini nantinya akan dilengkapi dengan seragam lengkap dan tercatat resmi sebagai anggota dari restoran atau hotel yang menjual langsung minuman beralkohol.


"Dia nanti tertib pakai kartu, pakai baju seragam, dan diawasi misal di Sanur dan Kuta, jadi ada kelompok pedagang langsung dan harus diminum di situ," katanya.Next


(drk/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com