Alasan BUMN Enggan Pakai 'Asuransi' Valas, Menteri Rini: Takut BPK

Jakarta -Fasilitas lindung nilai atau hedging atas pinjaman valuta asing (valas) tidak banyak dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, fasilitas ini bisa digunakan untuk mengurangi risiko jika terjadi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Hedging adalah perjanjian yang mematok valas dalam besaran dan waktu tertentu. Klien membayar premi kepada penyedia hedging, layaknya asuransi.


Ketika BUMN membayar premi untuk hedging sementara rupiah tidak melemah, maka ada anggapan terjadi inefisiensi. Bahkan muncul kekhawatiran telah menyebabkan kerugian negara.


"Karena persoalannya di lindung nilai kalau pada suatu saat nanti waktunya jatuh tempo ternyata nilai tukar dolar di bawah nilai perjanjian, itu yang sering dipersoalkan. Mereka bilang takut, takut diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Menteri BUMN Rini Soemarno di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Jumat (10/4/2015).


Namun, Rini menegaskan kini BUMN tidak perlu cemas. Sebab sudah ada nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah, BI, dan BPK bahwa hedging tidak dianggap sebagai inefisiensi, apalagi kerugian negara.


"Tadi Pak Agus (Agus Martowardojo, Gubernur BI) mengatakan bahwa milestone waktu itu pertemuan dengan BPK bulan Juni 2014 yang kemudian kita setujui bahwa lindung nilai itu adalah bagian dari prudensial untuk keuangan. Sehingga BUMN kita sekarang mulai berani untuk lindung nilai," jelas dia.


Ke depan, Rini berharap semakin banyak BUMN yang menerapkan hedging. "Sekarang kita harapkan ke depan Pertamina juga, Krakatau Steel, atau Aneka Tambang didorong untuk melakukan lindung nilai," sebut dia.


Rini menambahkan, selain dengan dolar AS, diharapkan ada fasilitas hedging untuk mata uang yen Jepang dan renminbi China. Dua mata uang itu dinilai cukup banyak digunakan.


"Ke depannya yang disampaikan ke Pak Agus bahwa lindung nilai dengan yen karena banyak juga transaksi dengan yen dan ke depan juga dengan renminbi," imbuh dia.


(drk/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com