OJK Minta Kominfo Blokir Situs MMM

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan menggerakan dana masyarakat oleh Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia (MMM) berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk itu, sudah punya beberapa langkah pencegahan. Salah satunya adalah meminta situs MMM diblokir. Selama ini MMM memang beroperasi memakai sistem online.


"Menyampaikan permintaan pemblokiran situs internet yang digunakan dalam kegiatan MMM kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis, Joni Swastanto, dalam siaran pers, Kamis (9/4/2015).


Selain itu, OJK juga akan bekoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai penayangan iklan MMM di beberapa stasiun televisi nasional.


MMM dinilai merugikan dengan pertimbangan kegiatan yang dilakukannya ini menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat


Apalagi, MMM tidak punya izin dari instansi yang berwenang, tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum, dan domisili hukum.


MMM juga tidak memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab kegiatan, serta menggunakan sarana internet dengan server di luar negeriNext


(ang/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com