"BPH Migas itu menyumbang ke APBN yang berasal dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari iuran badan usaha dibisnis migas dalam negeri. Nilainya Rp 1 triliun per tahun," ujar Wakil Ketua Komite BPH Migas, Fanshurullah Asa kepada detikFinance, Sabtu (11/4/2015).
Fanshurullah mengungkapkan, bahkan dari Rp 1 triliun tersebut, yang digunakan BPH Migas kembali untuk melakukan pengawasan badan usaha di sektor hilir migas hanya Rp 300 miliar.
"Artinya sisanya murni masuk ke APBN, yang oleh pemerintah digunakan untuk macam-macam, mulai bangun infrastruktur non migas, sekolah dan banyak lagi," ucapnya.
Ia mengakui, saat ini berkembang wacana ingin mengurangi fungsi BPH Migas bahkan bakal dibubarkan. Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah memastikan, tidak ada rencana pembubaran tersebut.
"Kita tadi malam audiensi ke Pak JK. Kita lapor kinerja BPH Migas selama ini apa saja. Sampai kita juga sampaikan ada wacana tentang pembubaran dan pengkibirian BPH Migas. Jawaban Pak JK, sampai saat ini wacana tersebut belum pernah dibahas sama sekali di Sidang Kabinet," ungkap Fanshurullah.
Lulusan Peserta Terbaik Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 44 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) ini menegaskan, keberadaan BPH Migas sangat diperlukan bagi Indonesia, untuk memperkuat hilirisasi migas nasional agar terus berkembang.Next
(rrd/wij)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
