Mendag Gobel Tegaskan Mulai 16 April Minimarket Dilarang Jual Bir

Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah menerbitkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer lainnya.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.


Penjualan minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5% antara lain jenis bir, dilarang di minimarket berlaku 16 April 2015. Penjualan hanya boleh di supermarket atau hipermarket namun hanya boleh dikonsumsi di lokasi.


"Per 16 April 2015 akan diterapkan. Tidak ada yang diubah aturannya, minimarket tidak boleh jualan lagi," tegas Gobel saat ditemui di K-Log Park Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/04/2015).


Menurut Gobel, aturan ini sudah dikeluarkan sejak 16 Januari 2015 lalu namun berlaku efektif 16 April 2015 . Artinya tidak ada lagi kompensasi waktu yang diberikan pemerintah kepada peritel atau pengecer untuk menunda pemberlakukan aturan tersebut.


"Iya, saya kira jelas tujuan kita nggak jual di minimarket. Satu minimarket udah di tengah pemukiman, dekat sekolah, rumah ibadah. Memudahkan anak-anak muda untuk minum, untuk beli," kata Gobel bernada serius.


Apa sanksinya bagi pengelola minimarket yang tetap berjualan? Gobel secara pribadi mengatakan tidak langsung menindak tegas tetapi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pihak yang menerbitkan izin operasional minimarket.


"Saya sudah bicara pengusaha minimarket. Apakah langsung ditindak? Kamu seneng banget nindak-nindak. Itu pemerintah daerah yang akan ambil tindakan," jelas Gobel.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com