Disebut Prabowo Mau Privatisasi, Adhi Karya: Kita Tidak Jual Saham Pemerintah

Jakarta -Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menyebut akan ada privatisasi empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Prabowo, privatisasi ini akan dilakukan dengan cara menjual saham milik pemerintah.

Maka dari itu, Prabowo, langsung meminta Koalisi Merah Putih (KMP) menolak rencana privatisasi ini. Satu dari empat BUMN yang disinggung Prabowo adalah PT Adhi Karya Tbk (ADHI).


Corporate Secretary Adhi Karya Ki Syahgolang Permata menjelaskan, Perseroan memang akan melakukan privatisasi, tapi skemanya bukan penjualan saham melainkan penerbitan saham baru.


Skema penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue ini dilakukan dalam rangka menerima suntikan modal dari pemerintah yang sudah disahkan oleh DPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.


Dengan saham baru ini, kepemilikan pemerintah di Adhi Karya justru berpotensi bertambah. Pemerintah saat punya 51% saham di Adhi Karya, sisanya beredar di masyarakat.


"Jadi jangan ada miss konsepsi. Rights issue, kita enggak menjual kepemilikan saham pemerintah justru struktur modal pemerintah tetap 51%," ujar pria yang akrab disapa Kiki usai RUPS di Kantor Pusat Adhi Karya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).


Saat right issue, baik pemerintah dan publik diberi porsi yang sama untuk menambah kepemilikan modal di Adhi Karya. Pemerintah akan menyuntikkan dana Rp 1,4 triliun yang diperoleh dari Penyertaan Modal Negara (PMN).


"Nanti publik juga setor dalam jumlah sama. Jadi kalau publik enggak setor maka kepemilikan saham pemerintah justru makin membesar dan saham publik berkurang atau terdilusi," ujarnya.


Emiten berkode ADHI ini menargetkan proses rights issue bisa berjalan pada semester I-2015. Saat ini, perseroan sedang mempersiapkan lembaga penunjang untuk rights issue sementara proses penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) berjalan oleh Kementerian BUMN.


"Ada underwriter, ada konsultan hukum. Itu bagian lembaga penunjang," tuturnya.


(feb/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com