Manfaat Privatisasi BUMN Versi Kementerian

Jakarta -Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, meminta Koalisi Merah Putih (KMP) menolak rencana privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Prabowo menganggap program privatisasi ini adalah menjual saham BUMN ke investor asing. Padahal, program privatisasi yang akan dilakukan oleh pemerintah tahun ini adalah penambahan modal melalui penyertaan modal negara (PMN).


Dengan penambahan modal tersebut, maka kepemilikan saham pemerintah di BUMN justru akan meningkat. Kepala Bidang Komunikasi Publik Kementerian BUMN Teddy Poernama menyebut program privatisasi telah diatur di dalam undang-undang.


Dalam UU No. 19 Tahun 2013 tentang BUMN, disebutkan manfaat program privatisasi. Manfaat pertama ialah memperluas kepemilikan masyarakat atas perseroan atau BUMN. Kemudian program privatisasi mampu meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan.


"Ada juga manfaat untuk menciptakan struktur keuangan dan manajemen keuangan yang baik dan kuat. Terus menciptakan struktur industri yang sehat dan kompetitif," kata Teddy kepada detikFinance, Kamis (9/4/2015).


Manfaat lain ialah menciptakan BUMN yang berdaya saing dan berorientasi global. Teddy juga menyebut program privatisasi mampu menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro dan kapitalisasi pasar.


Program privatisasi yang akan dilakukan pemerintah tahun ini tidak akan mengurangi porsi kepemilikan saham pemerintah. Pemerintah tetap mayoritas atau di atas 51% sesuai UU Nomor 19 Tahun 2013.


Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 01 Tahun 2010 tentang privatisasi dijelaskan skema privatisasi BUMN bisa melalui 3 cara yakni: penjualan saham berdasarkan ketentuan Pasar Modal, penjualan saham secara langsung kepada investor, dan penjualan saham kepada manajemen dan atau karyawan Persero yang bersangkutan.


(feb/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com