Muchus Budi R. - detikfinance
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, Rohan Hafas, memaparkan pada 13 Februari 2013 telah berlangsung rapat kerja tim pengawas Bank Century yang dihadiri tim pengawas Bank Century, Kemenkeu, LPS, Bank Mutiara, dan Forum Nasabah. Kesimpulan rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie tersebut, adalah tentang dua skema penggantian dana nasabah Antaboga.
Skema pertama adalah dari dana tunai dan aset-aset yang disita berdasarkan laporan Kapolri dan Kejagung, yang harus segera dilakukan penjualan. Yang kedua, jika penyelesaian sesuai skema pertama tidak mencukupi, tim pengawas Bank Centurr DPR RI mengusulkan untuk diselesaikan melalui APBN.
"Kami menyambut baik hasil rapat tersebut. Kesimpulan itu sebagai keputusan yang memang seharusnya diambil karena memang investasi danareksa Antaboga bukan produk bank kami. Dananya masuk kepada perseorangan yang memiliki saham terbesar Bank Century saat itu," ujar Rohan Hafas kepada wartawan di Solo, Senin (25/2/2013).
Kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, juga memberikan penegasan bahwa sudah selayaknya jika kerugian nasabah Antaboga ditanggung oleh Robert Tantular. Karena itu perburuan dan penyitaan aset-aset Robert Tantular baik yang di dalam maupun di luar negeri oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung harus mendapat dukungan dan prioritas.
"Saya sangat yakin kalau semua aset dan kekayaan Robert Tantular disita, lebih dari cukup untuk membayar kerugian nasabah Antaboga. Bahayanya kalau ada yang menutup-nutupinya. Karena itu kita harus mendorong dan terus mendukung upaya kepolisian dan kejaksaan untuk memburu dan menyita aset-aset tersebut," ujar Mahendra.
Mahendra yakin, kekayaan Robert Tantular bahkan akan berlebih jika hanya untuk menutup kerugian nasabah Antaboga. Dengan demikian selain tidak perlu dilaksanakan skema kedua yaitu membayar kekurangannya dari uang negara melalui APBN, aset-aset yang disita itu juga bisa dikuasai menjadi aset negara.
(mbr/dru)
