Harga Bawang Putih Melonjak karena Pemerintah Batasi Impor

Jakarta - Harga bawang putih dibeberapa pasar tradisional belakangan terus menanjak dari sebelumnya Rp 10.000 per Kg saat ini mencapai Rp 36.000 per Kg. Lonjakan harga bawang putih ini konsekuensi dari dibatasinya impor bawang putih dari penerapan Permentan nomor 60 Tahun 2012 tentang rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH).

"Harga bawang putih naik dikarenakan kran impor masih belum dibuka," kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan ketika ditemui di Kantornya, Kamis (28/2/2013).


Dikatakan Rusman, belum dibukanya kran impor bawang putih ini dikarenakan banyaknya importir yang mengajukan izin impor bawang putih.


"Banyak sekali importir yang ajukan izin untuk impor bawang putih, tahun lalu cuma 74 perusahaan saat ini diatas 130 perusahaan, jadi perlu waktu untuk menghitung berapa masing-masing perusahaan jatah impornya," kata Rusman.


Diakui Rusma, bawang putih merupakan salah satu komoditas hortikultura yang dibatasi jumlah impornya.


"Bawang putih itu salah satu komditas yang dibatasi kuota impornya, mungkin karena belum ada pasokan impor jadi barangnya mulai sedikit, jadi biasanya ibu-ibu beli Rp 10.000 per kilo saat ini sudah Rp 36.000 per kilo," jelasnya.


"Ya memang untuk bawang putih kita masih sangat tergantung dari impor, untuk itu kedepannya saya berharap impor bawang putih tidak perlu terlalu diperketat. Ini bukan berarti kita bicara nasionalisme atau apa, tapi ya karena kita tidak bisa produksi sendiri di dalam negeri," tandasnya.


Adanya ketentuan Permentan nomor 60 Tahun 2012, adanya 7 komoditas hortikultura yang dibatasi jumlah kuota impornya masuk ke Indonesia sampai 30 Juni 2013.


"7 komoditas tersebut antara lain, Bawang yang terdiri dari bayang bombay, bawang merah dan bawang putih, jeruk yang terdiri dari jeruk siam, jeruk mandarin, lemon dan pamelo, Anggur, Apel dan lengkeng," kata Plt Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Haryono.


(rrd/hen)