7 Perusahaan Outsourcing Gugat Aturan Alih Daya ke MA

Jakarta - Tujuh perusahaan outsourcing yang tergabung dalam Asosiasi Bisnis Alih Daya (Abadi) melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji materi 2 pasal dalam Permenkaertans No 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.

Permenakertrans ini dianggap telah merugikan para perusahaan alih daya atau outsourcing dan tak sesuai dengan UU yang berlaku. Adanya Permenakertrans itu maka ruang gerak perusahaan outsourcing semakin terbatas.


"Ada 2 pasal, yang pertama pasal 1 ayat 3 dan 17 ayat 3 dalam Permenakertrans No 19 tahun 2012," ungkap Kuasa Hukum dari Abadi, Darmanto di acara Konferensi Pers Mengenai Permenakertrans No 19/2012 di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (28/2/2012).


Darmanto menambahkan pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Dalam UU Ketenagakerjaan disinggung mengenai beberapa sektor pekerjaan yang boleh menyerap tenaga kerja melalui cara outsourcing atau alih daya.


"Kalau di UU no 13 itu dia menyebutkannya 'diantara lain 5 sektor', kalau di Permenakertrans yang ini dia menyebutkan 'meliputi'. Jadi itu membatasi, padahal undang-undang sebelumnya tidak membatasi," katanya.


Kelima sektor usaha tersebut diketahui ialah sekotr cleaning service, usaha katering, jasa keamanan, jasa pertambangan dan migas, serta jasa pengangkutan dan transportasi buruh.


Secara terpisah Penasihat Abadi, Winarso mengatakan tak hanya kalangan dari pengusaha outsourcing yang dirugikan dalam implementasi permenkaertrans ini, namun juga dari sisi pengusaha si pemberi kerja, juga para tenaga kerja.


"3 pihak pun mengalami kerugian, tenaga kerja ada ancamam PHK, pemberi kerjanya juga akan mengalami situasi dimana mereka akan sulit mendapatkan tenaga kerja, dan juga pengusaha di bidang alih daya, karena diputus hubungannya perjanjian kerjasamanya dengan para klien," katanya.


Surat permohonan uji materi itu telah diajukan kepada Mahkamah Agung pada tanggal 14 Februari 2013 dan telah diterima secara resmi oleh MA. Permohonan tersebut telah didaftarkan secara resmi dengan nomor 13P/HUM/Th 2013 pada tanggal 18 Februari 2013. Sebanyak 7 perusahaan alih daya yang dalam keberataannya ini menggugat secara resmi ke Mahkamah Agung.


(zul/hen)