"Enggak bisa, alasannya, mereka itu perusahaan. Enggak bisa harus dengan cara seperti itu," tegas Dahlan saat ditemui detikFinance di Kereta Argojati, Kamis (28/2/2013).
Menurutnya, cara yang paling mungkin bisa dilakukan adalah dengan membayar sesuai tarif yang diberikan perseroan yang bersangkutan. Ia menambahkan, diskon boleh dilakukan sepanjang berlaku untuk hal-hal yang lain.
"Diskon sepanjang normal dan berlaku yang lain is oke. Tetapi kalo untuk daging enggak bisa karena perusahaan enggak (bisa) begitu. Bukan di situ solusinya," imbuhnya.
Ia beralasan, penetapan tarif diskon tidak mungkin dilakukan karena menyangkut prinsip-prinsip perseroan. "Angkut bisa tetapi dengan tarif khusus enggak bisa karena melanggar prinsip-prinsip korporasi," katanya.
(wij/ang)
