Hindari Calo, PT KAI Berlakukan Prosedur Baru Pengembalian Tiket

Semarang - Daerah operasional (Daop) IV PT KAI mulai memberlakukan prosedur baru dalam pengembalian tiket. Mulai hari ini, Jumat (1/3/2013) calon penumpang yang membatalkan tiket kereta api baru bisa mendapatkan uang pengembalian setelah 30 hingga 45 hari.

Humas Daop IV PT KAI Surono mengatakan, prosedur tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak calo yang ternyata masih saja terjadi. Surono menerangkan selama ini uang pembatalan tiket bisa didapatkan seketika atau maksimal 30 menit sebelum kereta berangkat.


"Dulu 30 menit sebelum berangkat bisa mendapatkan uang dari pembatalan tiket. Jadi para calo memanfaatkan untung dari situ," kata Surono kepada detikFinance, Jumat (1/3/2013).


Dengan prosedur baru tersebut, uang pembatalan tiket tetap dikenakan potongan bea administrasi sebesar 25% seperti sebelumnya. Namun dalam praktik percaloan biasanya dipotong 50%.


"Ternyata kemudahan reservasi online dan cara pembatalan tiket dimanfaatkan oleh oknum- oknum calo tiket. Buktinya rata- rata pembatalan tiket secara keseluruhan PT KAI mencapai 20 persen dari total 50 ribu transaksi per hari," pungkas Surono.


Dengan prosedur pembatalan tiket kereta api yang baru, calon penumpang diharuskan mengisi formulir permohonan pembatalan dan menyertakan fotocopy kartu identitas yang sesuai tiket ke stasiun online.


"Konsumen bisa memilih mekanisme pengembalian bea yang diinginkan, bisa secara tunai atau melalui transfer," tandasnya.


Di wilayah Daop IV ada 10 stasiun yang melayani pengembalian bea secara tunai, yaitu stasiun Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Pemalang, Weleri, Randublatung, Ngrombo, Cepu dan Bojonegoro. Sedangkan untuk transfer bisa diisikan nomor rekening dan bank.


"Jika memilih pengembalian secara tunai, di formulir permohonan pembatalan mengisi di stasiun mana bea pengembalian akan diambil," terang Surono.


Ketentuan baru pembatalan tiket KA ini berlaku untuk semua kereta api jarak jauh dan menengah di semua layanan kelas, baik eksekutif, bisnis, ekonomi komersial maupun ekonomi non komersial. Selain pembatalan tiket, peraturan juga diberlakukan kepada perubahan atau penundaan jadwal keberangkatan. Jika terjadi kelebihan karena selisih tarif, maka akan dikembalikan setelah waktu 30 hari baik secara tunai atau transfer.


"Dengan adanya jangka waktu 30 hingga 45 hari, maka mereka para calo akan pikir-pikir untuk melakukan aksinya," tutup Surono.


(alg/dnl)