Pemerintah Jangan Hanya Terbitkan Aturan Waralaba, Tapi Pendekatan Juga

Jakarta - Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar mengaku setuju atas aturan waralaba asing yang dikeluarkan pemerintah. Namun, menurutnya pemerintah harusnya tetap melakukan pendekatan terhadap pemilik waralaba.

"Kalau aku sih setuju-setuju aja apa yang dilakukan oleh pemerintah, karena itu kan sebetulnya," ujarnya saat pameran Info Franchise dan Business Concept Expo (IFBC) di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (2/3/2013)


Ia menjelaskan, dalam konsep waralaba memang harus ada pihak ketiga. Pihak tersebut, tentunya tidak boleh dari lingkungan ataupun organisasi yang sama.


"Franchise itu artinya demonopolising. Artinya melibatkan orang ketiga dalam usahanya, bukan dari organisasi itu sendiri, lingkungan," ucapnya.


Akan tetapi, pemerintah tidak melakukan pendekatan terhadap pemilik franchise sebelumnya. Karena selama ini ada hambatan yang dialami, pemilik sehingga tidak ingin membagi ke pihak ketiga.


"aku gak setuju pendekatannya, karena itu kan master franchise nya orang indonesia asli.ajak ngomong harusnya.jangan langsung regulasi. Harusnya, itu yang diatur kalau saya lebih cenderung, itu pembinaan dan pendampingan," paparnya.


Ia mengaku pemilik waralaba asing akan sangat rela usahanya dibagi ke pengusaha lokal.


"Kenapa gak,tapi selama ini kan gak mau repot saja. Karena akan membina secara berulang-ulang kan repot. Jadi ya sudah semua modal dan pengelola diurus sendiri," pungkasnya.


(ang/ang)