Penumpang Sky Aviation Dapat Asuransi Sebelum Terbang Rp 1,2 Miliar

Jakarta - Pihak manajemen PT Sky Aviation memastikan bagi seluruh penumpang yang menggunakan jasa penerbangan perseroan akan terproteksi asuransi kecelakaan penerbangan. Bahkan Sky Aviation memproteksi penumpangnya dengan asuransi di luar penerbangan, artinya setelah membeli tiket calon penumpang otomatis sudah terlindungi asuransi.

Ketentuan ini di luar dari kewajiban maskapai mengasuransikan penumpangnya saat penerbangan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011, bahwa kecelakaan pesawat udara mendapatkan maka penumpang akan mendapat asuransi Rp 1,2 miliar.


Dirut Sky Aviation Krisman Tarigan menjelaskan, pemegang tiket Sky Aviation ketika mengalami kecelakaan di luar penerbangan seperti tertabrak kendaraan akan mendapat ganti rugi dari asuransi.


Bahkan jika calon penumpang meninggal dalam sebuah kecelakaan beberapa hari sebelum keberangkatan namun telah memegang tiket, maka akan memperoleh klaim asuransi maksimal Rp 1,2 miliar.


"Kecelakaan apa saja dapat klaim, kalau sampai fatal meninggal dapet Rp 1,2 miliar," tutur Krisman kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (28/2/2013).


Asuransi ini merupakan model asuransi satu-satunya yang diklaim oleh Sky Aviation sebagai asuransi penerbangan yang pertama ada di Indonesia. Hal senada juga akan diterima oleh penumpang pesawat saat mengalami kecelakaan saat penerbangan. Namun Krisman tak menyebut besaran asuransi yang diterima penumpang saat penerbangan.


Hal ini dilakukan Sky Aviation untuk menumbuhkan kepercayaan kepada calon penumpang pesawat Sukhoi SSJ-100 yang pernah mengalami musibah di Gunung Salak beberapa waktu lalu.


(feb/hen)