15% dari 32.000 Pegawai Pajak Rawan Kolusi dan Korupsi

Jakarta - Menurut Dirjen Pajak Fuad Rahmany, dari 32.000 pegawai Ditjen Pajak yang ada sekarang, sebanyak 4.800 pegawai atau 15% rentan korupsi dan kolusi.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berkomitmen akan terus membenahi internal dari penyimpangan kolusi dan korupsi pegawainya dengan Wajib Pajak (WP).


"Jadi ada 4.300 tenaga pemeriksa di Pajak yang punya power untuk ketemu WP dan menemukan kesalahan WP. Ini rentan korupsi dan kolusi. Belum lagi penyidik yang jumlahnya 500 orang. Penyidik rentan kolusi dan korupsi. Jadi ada sekitar 4.800 orang," tutur Fuad di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/6/2013).


Fuad meminta masyarakat tidak melakukan generalisasi bahwa semua pegawai pajak bandel atau korup. "Masih banyak pegawai pajak yang bersih," ujar Fuad.


Pada kesempatan tersebut, Fuad mengatakan, kasus pegawai pajak nakal tak hanya terjadi di Indonesia saja. "Di Jepang dan Korea Selatan ada juga kok, dan mereka coba bikin pengawasan dan IT (informasi dan teknologi)," kata Fuad.


Ke depan, Fuad ingin agar hasil pemeriksaan WP yang dilakukan oleh pemeriksa pajak bisa terdokumentasi dengan baik, sehingga bisa dipantau apakah pegawai pajak bersangkutan melakukan kongkalikong dengan WP.


"Kita bangun sistemnya, sistem belum selesai karena kurang tenaga. Karena pembuat sistem ini harus lebih jujur. Mentalitas korupsi ini masalah Indonesia. Dari 32.000 orang di pajak, tidak semua punya kesempatan korupsi. Yang rentan korupsi dan kolusi itu di 4.300 pemeriksa dan 500 penyidik," papar Fuad.


Ada pegawai pajak selaku pemeriksa dan penyidik yang tidak tahan godaan sehingga mau disuap oleh WP.


"Perusahaan kalau mau keluar dari penyidikan dia harus bayar denda 400% dari tunggakannya. Jadi mereka (WP) pakai segala macam cara untuk bisa keluar. Tapi banyak kok penyidik kita yang tahan godaan, seperti untuk kasus Asian Agri," tegas Fuad.


(dnl/hen)