Kasus Asian Agri, Dirjen: Sejarah Pertama di RI Ada Wajib Pajak Kena Denda Rp 2,5 Triliun

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan telah mengeluarkan surat tagihan pajak ke Asian Agri Rp 1,8 triliun. Dalam waktu sebulan, Asian Agri harus membayar tagihan tersebut terkait kasus penggelapan pajak.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany di kantor pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/6/2013).


"Jadi tagihan dari Ditjen Pajak Rp 1,8 triliun, kalau dari Kejaksaan Rp 2,5 triliun. Dari Kejaksaan itu dendanya. Jadi Asian Agri harus bayar sekitar Rp 4,3 triliun," tegas Fuad.


Tagihan tersebut keluar setelah keluarnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan adanya kurang bayar pajak dari Asian Agri.


"Berdasarkan UU Pajak, kami lebih ketat memberi waktu hanya 2 bulan. Kalau dari Kejaksaan waktunya 12 bulan. Surat tagihnya keluar minggu ini. Kalau tidak bayar maka bisa penyitaan," tegas Fuad.


"Ini merupakan sejarah pertama di RI ada WP (wajib pajak) kena denda Rp 2,5 triliun," ungkap Fuad.


(dnl/hen)