Chevron Teken Perjanjian Kerja Bersama dengan Serikat Pekerja

Jakarta - Tiga perusahaan Chevron kembali melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia. PKB ini merupakan yang ke-5 periode untuk 2013-2015. Ketiga perusahaan itu yakni Chevron Indonesia Company, Chevron Geothermal Salak dan Chevron Geothermal Indonesia.

Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Irianto Simbolon mengatakan hal ini merupakan langkah yang baik untuk menumbuhkan keharmonisan antara manajeman perusahaan dan pekerja melalui serikat pekerja.


"Ini sesuatu yang telah kita sepakati bersama yang kami saksikan. Perjanjian kerja bersama ini harus sama-sama kita pelihara dan diimplementasikan seutuhnya. Buruh harus bersinergi dan berkinerja baik," kata Irianto di acara Penandatangan PKB di Hotel Intercontinental, Jakarta, Jumat (7/6/2013).


Menurut Irianto, segala sesuatu yang tidak diatur dalam peraturan perusahaan, dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini. Irianto mengatakan, dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama ini, setidaknya ada jaminan agar kinerja manajemen perusahaan maupun buruh bisa ditingkatkan lagi, dan dapat dijamin.


"Nanti SP (serikat pekerja) kita tidak boleh lagi ada hal-hal perselisihan. Manajemen juga tidak boleh menekan pegawainya karena semua sudah diatur," katanya.


Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia, Slamet Winarso mengatakan, dalam perjanjian kerja bersama ini terdapat 174 pasal yang telah dibuat berdasarkan persetujuan antara pihak serikat pekerja dan pihak perusahaan.


"Ini akan kita kawal bersama-sama. Apa yang kita lakukan ini akan sesuai perannya di Chevron," katanya.


(zul/hen)