Daging untuk Steak Bebas Kuota, Harga Impor Dibatasi Minimal US$ 8/Kg

Jakarta - Surat keputusan pembebasan kuota impor daging khusus daging premium atau prime cut seperti steak dan wagyu sudah dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Walaupun kuotanya dibebaskan, namun pemerintah mensyaratkan harga daging yang dimasukan di tingkat importir minimal US$ 8 hingga US$ 9 per Kg.


"Soal prime cut itu tidak menggunakan HS (harmonized system) cukup dengan Permendag (peraturan menteri perdagangan) kalau tidak salah nomor 26 tahun 2013 yang dikeluarkan tanggal 28 Mei 2013," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat ditemui di mall Summerecon Serpong Tanggerang Banten, Rabu (05/06/2013).


Dalam Permendag terbaru itu dijelaskan beberapa mekanisme dan aturan impor daging premium. Selain hanya bisa didatangkan dari 3 bandara yaitu Soekarno Hatta (Jakarta), Polonia (Medan), dan Ngurah Rai (Bali), aturan itu juga mengatur harga minimal daging per Kg yang diimpor oleh para importir. Hal ini untuk memastikan bahwa daging yang diimpor adalah jenis prime cut untuk hotel, restoran dan kafe (horeka).


"Di dalam pelaksanaan harga daging premium itu harus US$ 8-9/kg, bentuknya itu daging segar dingin. Ini ditujukan agar tidak merembas ke pasar becek jadi hanya ditujukan untuk horeka itu," imbuhnya.


Ia pun berharap dengan adanya kebijakan ini, harga daging sapi bisa ditekan dan sektor horeka tidak mengambil daging dari pasar becek atau tradisional.


"Para importir yang sudah mempunyai IT (Importir Terdaftar) segera lakukan impor. Nanti akan diverifikasi oleh surveyor yang kemudian akan dilaporkan ke Kementerian Perdagangan," jelasnya.


(wij/hen)