Siap-siap! Pedagang di ITC Mulai Mangga Dua Hingga Tanah Abang Diincar Pajak

Jakarta - Untuk memperluas basis penerimaan pajak di Indonesia, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengenakan pajak penghasilan 1% kepada pelaku usaha menengah (UKM) dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Pedagang-pedagang di ITC akan disasar. Kenapa?

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, banyak pedagang di ITC dengan tempat usaha tetap ternyata mempunyai penghasilan yang cukup signifikan, namun pembayaran pajaknya masih rendah.


"Jadi sasarannya adalah pedagang di Mangga Dua atau ITC, Tanah Abang juga. Tapi untuk pedagang gerobak bakso yang tidak permanen tempat usahanya yang tidak kena," jelas Fuad saat ditemui di kantornya, seperti dikutip, Kamis (6/6/2013).


Dikatakan Fuad, dirinya pernah mendapat masukan soal besarnya omzet para pedagang di ITC. Meskipun toko atau tempat usahanya kecil, namun omzet mereka cukup besar. "Bahkan ada yang bilang penjual garmen di ITC seperti Mangga Dua punya omzet hingga Rp 1 miliar per bulan," kata Fuad.


Meski begitu, pihak Ditjen Pajak masih menunggu aturan dari pemerintah soal pengenaan pajak untuk pengusaha yang dikategorikan UKM ini. Fuad mengakui, cukup sulit untuk memungut pajak dari pengusaha-pengusaha kecil yang jumlahnya bisa jutaan ini. Karena dibutuhkan pegawai yang banyak untuk memantaunya, sementara Ditjen Pajak masih kekurangan pegawai.


"Jadi untuk menangani sektor informal ini dibutuhkan banyak pegawai. Saat ini ada jutaan perusahaan belum bayar pajak, khususnya UKM," ungkap Fuad.


(dnl/ang)