Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari ditandatanganinya aturan mobil murah beberapa waktu lalu.
"Hari Senin itu, (Kementerian) Perindustrian akan mengundang kementerian lain yang terkait untuk disampaikan draft akhir dari Permenperin," kata Hidayat saat ditemui selepas acara Deklarasi dan Seminar Forum Ekonomi Jawa Barat, di Ballroom Trans Luxury Hotel, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2013).
Hidayat mengatakan, meski sudah dikeluarkan PP dari aturan tersebut, Kementerian Perindustrian bertugas untuk membuat petunjuk pelaksanaan yang harus ditandatangani oleh Kementerian lain yang terkait.
"Sebetulnya secara legal PP ini sudah boleh, tetapi supaya tidak terjadi masalah. Maka permenperin itu mengatur juklak, dan rinci, itu sudah dibuat oleh kita. Hanya nanti itu dikomunikasikan ke kementerian lain," katanya.
"Mudah-mudahan sudah nggak ada persoalan, dan langsung bisa ditandatangan," imbuhnya.
(zul/ang)
