Penangguhan Kenaikan UMP 500 Perusahaan Ditolak Kemnakertrans

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mengungkapkan sebanyak 498 dari 949 perusahaan telah diberikan penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Sisanya yang hampir mencapai 500 perusahaan ditolak dan harus mengikuti peraturan untuk membayar UMP yang ditetapkan.

Direktur Jenderal Pembina Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans, Irianto Simbolon menyebutkan segala proses pengajuan penanggguhan telah selesai. Sehingga, saat ini tak ada lagi perusahaan yang bisa mengajukan permohonan tersebut.


"Itu sudah selesai semua, artinya yang tidak memenuhi syarat ditolak. Yang memenuhi syarat ya dia diberikan izin penangguhan," kata Irianto kepada detikFinance di Hotel Intercontonental, Jakarta, Jumat (7/6/2013).


Irianto mengatakan, hampir 500 perusahaan mendapat izin untuk melakukan penangguhan. Tentunya, waktu penangguhan tersebut bervariasi, mulai dari 6,8, sampai 12 bulan.


"Ada yang 6 bulan. Ada yang bertahap dan sebagainya," lanjutnya.


Sedangkan perusahaan yang ditolak permohonannya disebabkan karena beberapa alasan. Irianto mengatakan, beberapa perusahaan mencabut permohonan penangguhan karena memang terbukti mampu untuk membayar UMP yang ditetapkan setelah melalui proses audit.


"Yang ditolak itu karena tidak memenuhi syarat, misalnya karena ada kesepakatan bipartit. Kemudian ternyata perusahaan itu dari hasil audit itu mampu kok, tidak rugi (untuk membayar UMP)" katanya.


Dengan demikian, perusahaan yang ditolak tersebut diwajibkan membayar UMP sesuai yang ditetapkan. Jika tidak, perusahaan atau pemberi kerja akan dikenakan sanksi yang tegas.


"Kalau dia nggak melaksanakan dia ke pengadilan itu. Kita proses. Kaya di Surabaya itu, karena dia nggak mampu melaksanakan upah minimum itu," tutupnya.


Menurut data Kemenakertrans, 949 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP tersebar di 7 provinsi yaitu, Papua Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten, dan Jawa Barat.


(zul/dru)