"Kita lagi nunggu dari Pemda untuk mengembalikan insentif yang dulu diberikan Pak Sutiyoso supaya dikembalikan sehingga pengembang itu bisa bangun tingginya 24-30 lantai," ujar Djan di Jakarta, Kamis (6/6/2013).
Djan menyatakan izin tersebut merupakan bentuk insentif yang berupa penambahan Koefisien Luas Bangunan (KLB) yang saat ini berlaku 3,5 menjadi 6-7. Dengan penambahan KLB ini, maka pengembang diperbolehkan membangun rusunami 24 hingga 30 lantai.
Dengan demikian, lanjut Djan, banyak pengembang yang tertarik membangun rusunami tersebut karena bisa menutup harga tanah yang mahal dengan banyaknya lantai ke atas.
"Minimal KLB-nya 6 atau 7 lah, jadi harga tanah itu bisa di-cover dari ketinggian lantai," jelasnya.
Djan menyebutkan dirinya telah membicarakan insntif tersebut bersama Jokowi, Presiden SBY, dan pihak REI.
"Kita bersepakat akan mengembalikan insentif itu dalam rangka mendukung pertumbuhan rusun murah bersubsidi di Jakarta," tandasnya.
(nia/ang)
