Anggaran SKK Migas Ditanggung APBN, Jero: Tapi Gajinya Jangan Seperti PNS

Jakarta - Pihak DPR meminta anggaran Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masuk dalam APBN agar bisa dikontrol. Namun pemerintah tak mau gaji pegawai SKK Migas turun menjadi setara dengan PNS>

Menteri ESDM Jero Wacik meminta agar gaji pegawai SKK Migas tetap seperti awal. Artinya tidak akan disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"Penggajian, kalau di APBN kan, maka saya minta pengajiannya tetap. Tidak bisa jika harus disamakan dengan PNS," kata Jero di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2013).


Menurut Jero, pegawai SKK Migas tidak akan bisa disamakan dengan PNS. Sebab, ada ratusan triliun rupiah penerimaan negara akan didapatkan setiap tahunnya dari sektor migas.


"Jika gajinya jadi PNS, maka 600 orang (pegawai SKK Migas) itu akan kabur semua. Kemudian dengan begitu investor juga pada kabur. Jika investor kabur maka kita semua nggak gajian. Karena Rp 400 triliun itu penerimaan negara dari sektor migas," jelasnya.


Jero bahkan mengaku gajinya sebagai Menteri ESDM lebih kecil dari Plt Kepala SKK Migas Johanes Wijonarko. "Industri migas itu beda dari yang biasa. Gajinya kepala SKK Migas saja lebih besar dari saya," ucap Jero.


Sebelumhya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, ada kesalahan dalam pendanaan lembaga Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas sebesar Rp 1,6 triliun di 2012. Anggaran tersebut selama ini langsung dipotong dari pendapatan hulu migas dan tanpa melalui mekanisme APBN.


Hadi menuturkan, ini merupakan permasalahan berulang yang terjadi sejak BP Migas dibentuk pada tahun 2002 hingga 2012. Mekanisme yang terjadi menyalahi UU Keuangan Negara Pasal 3 ayat 5.


Seperti diketahui, pendapatan sektor hulu migas di 2012 adalah sebesar US$ 34,93 miliar. Untuk itu, BPK berharap agar ada kejelasan status fungsi dan tugas serta mekanisme pendanaan untuk SKK Migas.


(dnl/dnl)