Ini Alasan Pemerintah Kenakan Pajak Barang Mewah untuk BB dan iPhone Cs

Jakarta - Pemerintah mengkaji pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk smartphone (ponsel pintar). Aturan yang mengategorikan ponsel sebagai barang mewah tersbut rencananya akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Apa alasan pemerintah membuat aturan itu?


Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan alasan pertama adalah ponsel yang dikonsumsi masyarakat saat ini secara keseluruhan adalah barang impor. Artinya, ikut memberi tekanan terhadap neraca transaksi berjalan, yang sayangnya sampai saat ini masih defisit.


"Pertama, kami lihat hampir semua di Indonesia impor. Ikut berikan kontribusi impor di neraca perdagangan kita," ungkapnya di Hotel Four Season, Kuningan, Jakarta, Jumat (30/8/2013)


Kedua adalah smartphone yang dijual sama sekali tidak dikenakan bea masuk, akibat adanya konvensi Internasional. Sehingga begitu mudah untuk masuk ke dalam negeri.


"Kedua, ponsel itu komoditas yang karena konvensi internasional tidak dikenakan bea masuk jadi sangat mudah untuk impor masuk," sebutnya.


Ketiga, secara harga menurut Bambang, smartphone bukan merupakan barang murah. Apalgi jika dibandingkan dengan barang-barang konsumsi umum.


"Ketiga, ada beberapa jenis ponsel terutama smartphone harganya tidak bisa dikatakan murah dibandingkan ponsel secara umum. Untuk bisa mengendalikan barang mewah ini, pemerintah harus mengenakan PPnBM terkait barang mewah. Smartphone yang punya kelebihan kalau yang hape biasa nggak kena," pungkasnya.


(mkl/dru)