Usulan Penghapusan Pajak Impor Kedelai Ditolak Pemerintah

Jakarta - Kalangan dewan DPR-RI maupun importir mendesak pemerintah mengurangi atau menghapus bea masuk (BM) kedelai sebesar 5% namun belum direstui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Usulan penghapusan BM itu bertujuan meredam harga kedelai belakangan ini yang terkerek karena menguatnya nilai tukar dolar terhadap rupiah.

"Bea masuk? Sudah diusulkan tetapi ditolak," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Selasa (27/8/2013).


Gita mengusulkan untuk diberikan subsidi untuk harga kedelai. Padahal usulan dari kebijakan ini hanya sementara saat rupiah tertekan terhadap dolar Amerika Serikat yang berpengaruh pada harga kedelai impor.


"Bahkan saya usulkan untuk diberikan subsidi untuk sementara tidak disikapi secara positif," katanya.


Padahal kejadian serupa ketika harga kedelai melonjak, terjadi pada akhir tahun 2012. Saat itu harga kedelai terus melonjak dan para pengrajin tahu dan tempe memilih untuk menutup operasional produksinya.


Kemudian Menteri Keuangan Agus Martowardojo sempat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembebasan bea masuk untuk kedelai. Aturan ini berlaku sejak dikeluarkan pada 13 Agustus-31 Desember 2012. Kemudian ketentuan pengenaan BM 5% kembali berlaku kembali hingga kini.


Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mendesak pemerintah untuk segera mengurangi atau menghilangkan bea masuk kedelai karena tingginya harga kedelai saat ini.


(wij/hen)