Punya Gaji Rp 2,2 Juta/Bulan, Bisakah Punya Rumah?

Jakarta - Masyarakat berpenghasilan rendah atau kelas menengah ke bawah seharusnya sudah bisa memiliki rumah layak huni dengan cara mencicil dengan penghasilan yang ada. Misalnya di Jabodetabek, upah mimimum provinsi (UMP) mencapai Rp 2,2 juta/bulan. Namun apakah dengan penghasilan sebesar itu bisa mencicil rumah?

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo mencontohkan, dengan penghasilan rata-rata UMP sebesar Rp 2,2 juta/bulan, masyarakat harusnya mampu punya rumah sendiri.


Program rumah murah yang diberikan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah menjadi salah satu jalan menjangkau masyarakat untuk bisa punya rumah layak huni. Dengan uang muka sebesar Rp 8 juta dan cicilan Rp 300 ribu per bulan, masyarakat sudah bisa mendapatkan solusi untuk bisa punya rumah layak huni melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR subsidi.


"Dengan gaji UMP ya Rp 2,2 juta bisa kok punya rumah. Apalagi bunga KPR untuk rumah murah kan tetap sampai 25 tahun sebesar 7,25%," kata Eddy kepada detikFinance, di Jakarta, Jumat (30/8/2013).


Namun, dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik menyebabkan masyarakat kesulitan untuk memberikan uang muka yang dianggap masih terlalu besar. Pihak Apersi meminta kepada pemerintah untuk bisa memberikan subsidi uang muka agar masyarakat bisa tetap menjangkau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).


"Ya kalau bisa minta ke pemerintah dan pengembang untuk bisa memberikan subsidi uang muka di samping memberikan bunga rendah, misalkan 10% dari penghasilan," katanya.


(drk/hen)