12 Juta Pekerja Outsourcing Rawan PHK

Jakarta - Kebijakan pembatasan pekerja outsourcing dan melemahnya perekonomian Indonesia berdampak serius terhadap nasib pekerja outsourcing. Para pengusaha pengerah tenaga kerja mulai ancang-ancang memangkas pekerja outsourcing yang jumlahnya jutaan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan kondisi ekonomi Indonesia yang tidak baik, menurutnya banyak investor yang melakukan pengurangan produksi. Bahkan banyak juga calon investor yang mulai mundur dan menjauh untuk berinvestasi di Indonesia.


"Kita malu kasih tahu ke media kalau kita bangkrut ya kita diam-diam. Diam-diam kita tutup dan pergi. Yang sudah ada dan mau investasi tidak bisa mundur. Dia akan jalan terus dan sudah mau stop dan itu cukup banyak pengusahanya, kita nggak mau bilang, kita juga banyak menunda dan situasi Indonesia apalagi ada Pemilu dan lain-lain. Percuma produksi kalau tidak ada yang beli dan tidak ada kepastian harga pokok," katanya saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Rabu (28/8/2013).


Hal ini diperparah dengan adanya kebijakan, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menata perusahaan pengerah tenaga kerja outsourcing di akhir tahun 2013 ini.


Kebijakan ini sudah sesuai dengan Permenakertrans No. 19/2013, hanya ada 5 sektor pekerjaan yang boleh di-outsource. Hasilnya jutaan karyawan outsourcing terancam dirumahkan.


"Bulan November ada perapian aturan outsourcing ada 12 juta karyawan outsourcing di perusahaan yang akan dirapihkan dan nggak jelas juga nasibnya. Karena banyak perusahaan yang ganti mesin. Pasti ia akan PHK. Tetapi kita jamin ini tidak terjadi. Kita juga tidak mau mati," katanya.


Dalam Permenakertrans No. 19/2013, sistem outsourcing hanya boleh diterapkan untuk 5 bidang di luar pekerjaan utama yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.


(wij/hen)