Aturan Baru DP untuk Kredit Rumah dan Apartemen Dirilis September 2013

Jakarta - Bank Indonesia (BI) siap mengeluarkan ketentuan baru Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) pada 1 September 2013. Aturan ini termasuk besaran loan to value atau uang muka. Peraturan baru KPR/KPA ini merupakan dampak dari naiknya BI Rate yang tembus di angka 7% atau naik 50 basis poin.

"1 September akan ditentukan. LTV akan dikeluarin September," ucap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi Ahmad Johansyah, di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (29/8/2013).


Namun Ia tidak mau menyebutkan akan terjadi pengetatan peraturan pasca diumumkannya kenaikan BI Rate. "Kita liat nanti, kita belum tahu," jelasnya.


Difi menjelaskan lebih jauh, aturan tersebut dikeluarkan demi memperkuat kebijakan makroprudensial untuk pengelolaan kredit dan manajemen risiko perbankan. S


"Sebagai tindak lanjut keputusan RDG sebelumnya, penguatan ketentuan Loan-to-Value (LTV) terhadap tipe-tipe tertentu kredit kepemilikan rumah dan apartemen akan diberlakukan dalam waktu dekat. Langkah-langkah pengawasan (supervisory action) terhadap bank-bank yang penyaluran kreditnya masih tinggi juga dilakukan," tuturnya.


(feb/dru)