Pegawai SKK Migas 'Kabur' Bila Gaji Setara PNS, Ini Kata Anggota DPR

Jakarta - Tahun depan rencananya anggaran SKK Migas akan mulai dimasukkan ke dalam APBN. Namun Menteri ESDM Jero Wacik tak mau gaji pegawai SKK Migas diturunkan menjadi setara PNS, agar pegawai SKK Migas tidak 'kabur' atau keluar. Apa kata Anggota DPR?

Menurut Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha, wajar bila gaji pegawai SKK Migas lebih tinggi dari PNS. Karena standar gaji pekerja di sektor migas memang tinggi.


"Kalau gaji para pegawai SKK Migas disamakan dengan PNS, maka pada kabur para pekerjanya. Tentu standar gaji mereka berbeda, apalagi pekerja migas itu dikenal dengan standar gaji yang tinggi dan ada standar internasionalnya," ujar Satya ketika berbincang dengan detikFinance, Jumat (30/8/2013).


Selain itu, ujar Satya, dalam pekerjaannya, para pegawai SKK Migas bertugas mengawasi kinerja perusahaan migas termasuk yang asing.


"Mereka itu mengawasi kinerja perusahaan migas dan bos-bosnya juga. Kalau gajinya bos perusahaan migas itu besar, kalau yang diawasinya punya gaji besar sementara yang mengawasi kecil, dikhawatirkan ada permainan," ucap Satya yang merupakan anggota Fraksi Golkar ini.


Menurut Satya, saat ini yang menjadi masalah bukan masalah gaji pegawai SKK Migas disamakan dengan PNS atau tidak, tetapi Komisi VII DPR melihat perlunya keuangan SKK Migas masuk ke dalam APBN terlebih dahulu, seperti saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Kita akan bahas saran BPK ini agar keuangan SKK Migas masuk ke APBN, tapi itu bisa dilakukan pada Rancangan APBN Perubahan 2014, kalau yang sekarang kan sudah tersusun," tandasnya.


Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengatakan, ada kesalahan dalam pendanaan lembaga Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas sebesar Rp 1,6 triliun di 2012. Anggaran tersebut selama ini langsung dipotong dari pendapatan hulu migas dan tanpa melalui mekanisme APBN.


Hadi menuturkan, ini merupakan permasalahan berulang yang terjadi sejak BP Migas dibentuk pada tahun 2002 hingga 2012. Mekanisme yang terjadi menyalahi UU Keuangan Negara Pasal 3 ayat 5.


Seperti diketahui, pendapatan sektor hulu migas di 2012 adalah sebesar US$ 34,93 miliar. Untuk itu, BPK berharap agar ada kejelasan status fungsi dan tugas serta mekanisme pendanaan untuk SKK Migas.


(rrd/dnl)