Industri Minuman Alkohol Boleh Ekspansi, Produksi Miras Makin Banyak

Jakarta - Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) khusus untuk industri minuman beralkohol yang sudah ada di Indonesia. Adanya revisi ini, maka perusahaan minuman beralkohol boleh melakukan perluasan usaha atau ekspansi pabrik.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat saat melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, di Gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2013).


"Pada dasarnya, tidak ada tambahan jenis industri yang masuk dalam DNI. Khusus untuk minuman beralkohol, diperbolehkan bagi industri eksisting untuk melakukan perluasan dengan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, Bupati/Walikota dan Menteri Perindustrian," papar Hidayat.


Tujuan kebijakan ini untuk mempercepat investasi, yang tertuang dalam 4 paket kebijakan ekonomi. Pemerintah menargetkan akhir triwulan IV-2013, hal tersebut sudah dapat terealisasi.


"Khusus untuk DNI baru akan diumumkan 1 minggu ke depan, karena kami akan melakukan sosialisasi kebijakan kepada pelaku usaha, masyarakat, Gubernur, Bupati/Walikota," katanya.


Seperti diketahui sektor industri minuman beralkohol termasuk jenis bir masih masuk dalam daftar negatif investasi (DNI) sehingga ruang produksi industri ini masih terbatas. Padahal sektor minuman alkohol mampu menyumbang penyerapan tenaga kerja hingga 240.000 orang.


(zul/hen)