Setoran Pajak Rp 995 Triliun Tahun Ini Tak Terkejar, Kenapa?

Jakarta - Menghadapi guncangan ekonomi saat ini, pemerintah akan berencana memberikan insentig fiskal kepada perusahaan padat karya dengan cara mengurangi cicilan pajaknya. Ini akan berdampak pada target setoran pajak.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengaku, target pajak Rp 995 triliun tahun ini sulit tercapai. Apalagi mengingat insentif pajak penghasilan (PPh) diberikan kepada 5 sektor perusahaan padat karya.


"Jadi kalau tanya target penerimaan 2013 memang ya sedikitlah kurang," ungkap Fuad di kantornya, Jakarta, Rabu (28/8/2013).


Fuad menuturkan, kebijakan ini sebenarnya lebih kepada pergeseran dari yang harusnya tahun 2013 ke 2014.


"Karena pergeseran saja bayarnya dari 2013 ke 2014 kalau angsuran turun berarti yang bayaran tahunananya pada April akan naik, karena angsurannya turun, kalau angsurannya tinggi berarti bayaran kekurangan makin sedikit, tapi itu boleh kita tunda selama tiga bulan," jelasnya


Fuad menyadari kebijakan ini diambil untuk menjaga perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat berkurangnya pendapatan.


"Pada dasarnya kita nggak berikan pembebasan dari PPh itu sendiri, hanya itu buat perusahaan yang tahun ini diperkirakan laba usaha mereka turun, jadi potensi PPh-nya turun tapi kalau biasanya dalam aturan kita mereka boleh ajukan satu proposal untuk kurangi angsuran dia," tuturnya.


(mkl/dnl)