Dituding Tak Mampu Bayar Utang, BUMN Ini Dibawa ke 'Meja Hijau'

Jakarta - PT Nindya Karya (Persero), BUMN yang bergerak di bidang konstruksi harus menghadapi kenyataan pahit. Perusahaan plat merah tersebut dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh beberapa krediturnya.

Adalah PT Uzin Uts Indonesia (UUI), rekan bisnis Nindya Karya yang menjadi salah satu kreditur.


"Mereka sudah 5 tahun tidak membayar utang," kata Kuasa Hukum UUI, Ivan Wibowo ketika berbincang dengan detikFinance, Kamis (15/8/2013).


Ivan menceritakan, Nindya Karya menunggak pembayaran yang telah disepakati dengan UUI. Awalnya, Nindya Karya yang ketika tahun 2008 lalu mengerjakan sebuah proyek hotel Aston Mangga Dua.


"Nah ketika itu PT UUI menyediakan bahan-bahan seperti semen dan lainnya. Utangnya itu mencapai Rp 350 juta," jelas Ivan.


Karena sudah dalam jangka waktu 5 tahun tidak dibayar maka Ivan mewakili kliennya untuk mengajukan PKPU terhadap Nindya Karya.

Ivan bersama kreditur lainnya seperti PT Uzindo mengalami hal yang sama.


Kasus seperti ini dialami juga oleh Djakarta Lloyd, Istaka Karya dan PT Dirgantara Indonesia. Meskipun begitu BUMN tersebut sebagian lolos dari ancaman PKPU dan pailit.


Permohonan PKPU ini disampaikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini sudah masuk agenda sidang jawaban dari PT Nindya Karya.


Berdasarkan situsnya, Nindya Karya merupakan perusahaan BUMN Jasa Konstruksi. Dimulai dari hasil nasionalisai perusahaan Belanda NV Nederlands Aannemings Maatschappy (NEDAM) Vorheen Firma H.F.Boersma, berdasar PP. 59 tahun 1961.


Kemudian berdasarkan PP No. 11/1972 dan Kepmenkeu No. 91/MK/IV/3/1973 serta akta notaris Kartini Moeljadi S.H. No. 76 tanggal 15 Maret 1973 PT Nindya Karya ditetapkan sebagai Perusahaan Persero yaitu menjadi PT Nindya Karya (Persero).


(dru/hen)