Duh, Lebaran Sudah Selesai Tapi Masih Ada Perusahaan Belum Bayar THR

Jakarta - Kegiatan Lebaran 2013 sudah berlalu namun kenyataannya masih ada buruh yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hingga kini tercatat ada dua perusahaan yang belum membayarkan THR kepada para karyawannya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan awalnya ada 100 pengaduan dari daerah dan 20 pengaduan dari pusat. Namun, saat ini ada dua kasus yang belum bisa terselesaikan.


"Awalnya ada 100 pengaduan di daerah. Ada 20 pengaduan di Pusat, yang 20 itu berhasil kita klarifikasi, kita selesaikan. Tapi ada dua kasus yang ditunda. Itu di Jakarta utara dan Tangerang," ujar Muhaimin saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (13/8/2013)


Jika tidak terselesaikan, Muhaimin memastikan akan memproses perusahaan tersebut ke pengadilan hubungan industrial. Sebab, sesuai dengan aturan yang ditetapkan terkait pemberian THR, perusahaan wajib membayarkannya seminggu sebelum Lebaran atau H-7.


"Itu tertunda dan akan segera kita tuntaskan terus sampai beres, kalau nggak beres ke pengadilan terpaksa," sebutnya.


Sementara soal permintaan organisasi serikat pekerja agar THR diberikan sebesar dua kali gaji dipastikan tidak dipenuhi. THR, sesuai aturan diberikan sebanyak satu kali gaji.


"Pengaduan dari buruh dan LSM, jadi semacam THR nggak dibayarkan ada juga yang sifatnya minta THR dua kali gaji, ya itu pasti nggak bisa, THR nya satu kali gaji. Itu lewat demo-demo. Banyak yang minta dua kali gaji, itu gak bisa diberikan. Aturannya memang begitu. Harus satu kali gaji," jelasnya.


(hen/hen)