Siap-siap, Mulai Agustus dan September Ada Kenaikan Tarif Tol

Jakarta - Tarif untuk 17 ruas tol di seluruh Indonesia mulai bulan Agustus 2013 sampai akhir tahun ini akan ada kenaikan rutin dua tahun sekali. Evaluasi proposal kenaikan dari masing-masing operator ruas tol telah diproses di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Ahmad Gani Ghazali mengatakan pihak dari kementerian PU sendiri telah melakukan pemeriksaan Standar Pelayanan Minimun (SPM) untuk 17 ruas tol terkait. Pemenuhan SPM oleh operator tol merupakan syarat mutlak sebelum ada kenaikan tarif.


"Dari sebelum Lebaran kemarin kami sudah turun ke lapangan. Kemudian dicek dan memberikan daftar perbaikan yang harus dipenuhi BUJT (Badan Usaha Jalan Tol/operator tol)," kata Gani saat ditemui di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jalan Pattimura, Jakarta, Senin (12/8/2013).


Ghani juga menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 8, SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan. Setelah itu, operator jalan tol tersebut berhak melakukan penyesuaian tarif.


"Nanti juga kenaikannya ditentukan oleh nilai inflasi di wilayah tol tersebut," kata Ghani.


Inilah daftar ke-17 ruas tol tersebut:


Agustus 2013:



  1. Surabaya-Mojokerto Seksi I




September 2013:

  1. Jagorawi

  2. Jakarta-Tangerang

  3. Dalam Kota Jakarta

  4. JORR

  5. Padalarang-Cileunyi

  6. Cikampek-Purwakarta-Padalarang

  7. Semarang Seksi ABC

  8. Surabaya-Gempol

  9. Palimanan-Kanci

  10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa

  11. Serpong-Pondok Aren

  12. Tangerang-Merak

  13. Ujung Pandang Tahap I dan I

  14. Pondok Ranji-Ulujami


November 2013:



  1. Semarang-Solo

  2. Bogor Ring Road (BORR) seksi I


(zul/hen)