Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU Ahmad Gani Ghazali mengatakan pihak dari kementerian PU sendiri telah melakukan pemeriksaan Standar Pelayanan Minimun (SPM) untuk 17 ruas tol terkait. Pemenuhan SPM oleh operator tol merupakan syarat mutlak sebelum ada kenaikan tarif.
"Dari sebelum Lebaran kemarin kami sudah turun ke lapangan. Kemudian dicek dan memberikan daftar perbaikan yang harus dipenuhi BUJT (Badan Usaha Jalan Tol/operator tol)," kata Gani saat ditemui di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jalan Pattimura, Jakarta, Senin (12/8/2013).
Ghani juga menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 8, SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan. Setelah itu, operator jalan tol tersebut berhak melakukan penyesuaian tarif.
"Nanti juga kenaikannya ditentukan oleh nilai inflasi di wilayah tol tersebut," kata Ghani.
Inilah daftar ke-17 ruas tol tersebut:
Agustus 2013:
- Surabaya-Mojokerto Seksi I
September 2013:
- Jagorawi
- Jakarta-Tangerang
- Dalam Kota Jakarta
- JORR
- Padalarang-Cileunyi
- Cikampek-Purwakarta-Padalarang
- Semarang Seksi ABC
- Surabaya-Gempol
- Palimanan-Kanci
- Belawan-Medan-Tanjung Morawa
- Serpong-Pondok Aren
- Tangerang-Merak
- Ujung Pandang Tahap I dan I
- Pondok Ranji-Ulujami
November 2013:
- Semarang-Solo
- Bogor Ring Road (BORR) seksi I
(zul/hen)