Beberapa Perkantoran di 'Segitiga Emas' akan Dirobohkan, Ini Tanggapan Pemda DKI

Jakarta - Kabar mengenai beberapa pemilik gedung perkantoran di kawasan CBD (segitiga emas) Jakarta yang akan merobohkan bangunan mereka ditanggapi oleh Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Putu Ngurah Indiana. Menurut Putu, para memilik gedung harus mengantongi izin dari Pemda DKI khususnya terkait perubahan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

"Perlu izin, adanya di Suku Dinas Jakarta Pusat dan Selatan," kata Putu kepada detikFinance, Rabu (9/10/2013)


Menurut Putu, merobohkan bangunan perkantoran lama, dengan membangun kembali bangunan baru oleh pemiliknya, biasanya karena beberapa alasan. Misalnya mulai dari pertimbangan ekonomis hingga masalah usia bangunan yang sudah tua.


"Kalau bangunan dianggap sudah tua dan kurang kompetitif dan mereka mau membangun gedung yang modern dan menambah luas lantai ke atas sejauh memungkinkan," katanya.


Sebelumnya CEO Leads Property Hendra Hartono mengatakan rencana merobohkan gedung lama menjadi gedung baru di kawasan pusat bisnis Jakarta memang hal baru di Indonesia. Menurutnya tahun depan akan ada kurang lebih 5 bangunan perkantoran akan dirobohkan untuk dibangun ulang di kawasan CBD.


Hendra mengilustrasikan dengan harga tanah di kawasan CBD rata-rata mencapai Rp 80-100 juta per meter, dengan hanya memiliki gedung 10 lantai, maka pemilik sebuah gedung seperti perkantoran sewa tak mendapatkan pendapatan maksimal. Apalagi gedung-gedung yang akan dirobohkan itu umumnya dibangun periode akhir 1980-an dan awal 1990-an.


"Ada beberapa rencana perkantoran yang akan dirobohkan karena harga tanah di CBD sudah mahal umumnya di kawasan segitiga emas seperti Gatot Soebroto, Sudirman," katanya.


(hen/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!