"Saat ini produksi konsentrat tembaga 3 juta ton/tahun. Industri yang diolah dalam negeri itu 1 juta ton/tahun," ungkap Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11/2013)
Ia sangat menyayangkan masih ada 2 juta ton/tahun yang akhirnya hanya diekspor dalam bentuk mentah-mentah ke luar negeri. Untuk itu diperlukan industri hilirisasi di dalam negeri.
"Masih ada 2 juta ton/tahun konsentrat tembaga yang diolah di luar negeri," ujarnya.
Ia menuturkan, tahun 2009 telah disepakati undang-undang mineral dan batubara (minerba) yang mengamanatkan melarang ekspor bahan mentah mineral pada tahun 2014. Hidayat memastikan, tidak ada lagi bahan mentah yang diekspor seperti sebelumnya.
"Kurang benar negara yang penuh sumber daya alam (SDA), mengeskpor barang mentah tanpa ada value added. Industri agro telah kita lakukan. Sekarang kita masuk ke mineral," paparnya.
Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang mineral untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian. Hal tersebut, menurut Hidayat akan membantu membuka lapangan pekerjaan.
"Jadi ada proses industri untuk nilai tambah. kita pekerjakan banyak orang dan kita juga ada proses akhir yang lebih baik," terangnya.
(mkl/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!