15 Perusahaan Ini Dipercaya Terbitkan Sendiri SKA untuk Ekspor

Jakarta -Sebanyak 15 perusahaan diberikan kewenangan menerbitkan sendiri Surat Keterangan Asal atau SKA (rules of origin) terhadap produk yang mereka hasilkan. Sebelumnya, produsen atau perusahaan eksportir harus harus memperoleh SKA dari kementerian perdagangan dan membayar Rp 5.000/SKA.

Kewenangan eksportir bisa menerbitkan SKA merupakan pilot project skema Self Certification atau Sertifikat Mandiri dalam kerangka ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). SKA dibutuhkan dalam setiap kegiatan ekspor untuk memastikan barang yang dikirim benar-benar berasal dari negara eksportir.


"Kementerian Perdagangan meluncurkan generasi ketiga terbitnya SKA menjadi Sertifikasi Mandiri yang terintegrasi sistem elektronik SKA. Mengapa disebut generasi ke tiga karena dikeluarkan dan dikembangkan secara elektronik. 15 perusahaan itu mempunyai produk sangat luas seperti Batubara, kimia organik, kaca cermin, kayu olahan, tembaga, dan alumunium," tutur Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi saat menjelaskan sistem baru itu kepada media di Auditorium Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (10/12/2013).


15 perusahaan itu antaralain:



  1. PT Adaro Indonesia

  2. PT Apac Inti Corpora

  3. PT Asia Makmur

  4. PT Dyan Indra

  5. PT DMP Indonesia

  6. PT Iglas

  7. PT Indospring

  8. PT Justia Sakti Raya

  9. PT Liku Tenaga

  10. PT Matahari Silverindo

  11. PT Philips Indonesia

  12. PT Setia Indo Putra

  13. PT Shen Kuan Indonesia

  14. PT Tembaga Mulia Seamana

  15. PT YKK Zipco




15 perusahaan/eksportir telah memenuhi persyaratan dalam penetapan sebagai Eksportir Bersertifikat atau eksportir yang rutin mengekspor ke negara ASEAN dan telah lulus survei yang dilakukan surveyor independen (dilakukan oleh PT Sucofindo).

"Survei dilakukan untuk mengetahui eligibilitas produk ekspor yang diproduksi dalam pemenuhan ketentuan asal barang sebagai aturan dasar dalam seluruh liberalisasi perdagangan," tambahnya.


SKA juga dibutuhkan ntuk menikmati fasilitas penurunan Bea Masuk ke negara tujuan ekspor terutama di ASEAN dalam rangka ATIGA. Sementara ini, kebijakan SKA hanya berlaku untuk 3 negara yaitu Indonesia, Laos dan Filipina.


Dengan adanya kemudahan yang diberikan pemerintah, Bachrul mengklaim proses perizinan jauh lebih cepat dan tanpa mengeluarkan biaya sama sekali. Nantinya sistem ini akan digunakan untuk seluruh eksportir di Indonesia.


"Pengeluaran SKA itu waktu dulu mereka harus datang ke Kemendag, isi formulir lalu diambil dan dipakai, prosesnya 1 hari. Kalau sekarang tidak perlu ke sini (Kemendag) dan kalau dulu dikenakan biaya Rp 5.000/SKA sekarang gratis. Ini sistem generasi ketiga," sebut Bachrul.


(wij/hen)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!