Lembaga Proteksi Dana Investor Pasar Modal Mulai Berlaku Tahun Depan

Jakarta -PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) atau Securities Investor Protection Fund (SIPF) akan mulai efektif pada Januari 2014. Pembentukan lembaga ini dilakukan untuk melindungi investor di pasar modal terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi terhadap dana nasabah.

"Lembaga perlindungan dana investor pasar modal bentuknya PT, untuk penyelenggara proteksi dana. Izinnya sudah keluar dari OJK 11 September 2013 dan operasional mulai Januari 2014," kata Direktur Utama SIPF Yoyok Isharsaya saat acara Edukasi Wartawan Pasar Modal dengan tema "Peran Lembaga Perlindungan Investor" di Ruang Rapat Icamel, Gedung BEI, Jakarta, Jumat (13/12/2013).


Yoyok menjelaskan, setiap Anggota Bursa (AB) diwajibkan untuk masuk menjadi bagian dari lembaga ini. Saat ini, sedikitnya ada 114 AB yang aktif. Untuk menjadi anggota lembaga ini, setiap AB diwajibkan membayar dana 'join' sebesar Rp 100 juta.


Untuk berikutnya, setiap AB diwajibkan membayar iuran 0,001% dari rata-rata bulanan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya. Iuran ini dibayarkan setiap setahun sekali.


Yoyok menyebutkan, pemberlakuan pembayaran iuran anggota ini juga berlaku di negara-negara lain yang juga sudah membentuk lembaga perlindungan dana investor di pasar modal lebih dulu.


Dia mencontohkan, seperti Malaysia pembayaran biaya keanggotaan ditarik RM 30.000 atau sekitar Rp 82 juta untuk kontribusi awal dan iuran tahunan yang ditarik sebesar Rp 27 juta.


Lebih jauh Yoyok menjelaskan, dana iuran ini nantinya akan dikelola lembaga perlindungan dana investor untuk kemudian ditempatkan di deposito maupun Surat Berharga Negara (SBN).Next


(drk/ang)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!